Kec. Parigi, Kab. Gowa, Sulawesi Selatan
Prosedur dan Persyaratan Pembuatan Surat di Desa Bilanrengi Diterbitkan pada: 13 Feb 2025

Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat sering membutuhkan surat keterangan dari pemerintah desa untuk berbagai keperluan administrasi. Surat-surat ini sangat penting untuk berbagai urusan seperti kependudukan, perizinan usaha, serta keperluan hukum lainnya. Berikut adalah beberapa persyaratan umum dalam pengurusan surat di desa:


Surat Keterangan Domisili

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy Kartu Keluarga


Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy Kartu Keluarga


Surat Keterangan Usaha

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Foto Dokumentasi Kegiatan Usaha


Surat Keterangan Kematian

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy KTP Pelapor


Surat Pengantar Nikah

  1. Fotocopy KTP calon pengantin
  2. Fotocopy Kartu Keluarga calon pengantin
  3. Fotocopy Ijazah Terakhir
  4. Fotocopy Akta Cerai jika Janda/Duda


Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Slip Gaji Orang Tua (Bagi Karyawan)


Surat Keterangan Hibah

  1. Fotocopy Bukti Kepemilikan SHM, AJB, Akta Waris, Akta Hibah
  2. Fotocopy SPPT Tahun Berjalan
  3. Fotocopy KTP Pemberi dan Penerima Hibah
  4. Fotocopy KTP Saksi-Saksi
  5. Materai 10.000 1 Lembar


Surat Keterangan Ahli Waris

  1. F.copy akta kematian Pewaris
  2. F.copy akta perkawinan Pewaris
  3. F.copy KTP dan KK ahli waris
  4. F.copy KTP Saksi Saksi
  5. F.copy dokumen pendukung sesuai keperluan (sertifikat, buku tabungan, SK pensiun dll)
  6. Materai 10.000 1 lembar


Surat Keterangan Beda Nama

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Ijazah
  4. Dokumen lain yang menjadi dasar permohonan


**Jika kebutuhan surat tidak ada dalam daftar diatas maka dipersilahkan ke Kantor Desa Bilanrengi pada hari dan jam operasional kantor.


Prosedur Pengurusan Surat di Desa

  1. Menyiapkan Dokumen Persyaratan
  2. Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap.
  3. Datang ke Kantor Desa
  4. Serahkan berkas kepada petugas desa.
  5. Verifikasi dan Proses Pembuatan Surat
  6. Pihak desa akan memeriksa dan memproses permohonan.
  7. Pengambilan Surat
  8. Setelah surat selesai dibuat, pemohon bisa mengambilnya di kantor desa.

Bagikan: